INFRASTRUKTUR POLITIK
1. PARTAI
POLITIK
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan
dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar
kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan
politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Partai
Politik memiliki tujuan dan fungsi yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, yaitu ;
1.
Tujuan umum Partai Politik adalah:
a.
Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.
Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d.
Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Tujuan khusus Partai Politik adalah:
a.
Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka
penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b.
Memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara; dan
c.
Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
3. Menurut
Undang-undang No. 31 Tahun 2003 BAB V Fungsi Hak dan Kewajiban pasal (7,8,9)
adalah :.
Adapun
fungsiPartai Politik adalah sebagai sarana :
a.
Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara
Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara;
b.
Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
untuk kesejahteraan masyarakat;
c.
Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan
dan menetapkan kebijakan negara;
d.
Partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e.
Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme
demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Fungsi
Partai Politik sebagaimana dimaksud diatas harus diwujudkan secara
konstitusional.
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, pada pasal 12 dan pasal 13 telah menggariskan
hak dan kewajiban Partai Politik, sebagai berikut ;
1.
Partai Politik berhak:
a.
Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
b.
Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
c.
Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
d.
Ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala
daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e.
Membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f.
Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g.
Mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
h.
Mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
i.
Mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Gubernur dan
Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil
Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
j.
Membentuk dan memiliki organisasi sayap Partai Politik; dan
k.
Memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2.
Partai Politik berkewajiban:
a.
Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang - undangan;
b.
Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
Berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
d.
Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
e.
Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
f.
Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
g.
Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
h.
Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang
diterima, serta terbuka kepada masyarakat;
i.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan
yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali
kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
j.
Memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum; dan
Menyosialisasikan program Partai
Politik kepada masyarakat.
Sejarah
Perkembangan Partai Politik
Partai
telah digunakan untuk mempertahankan pengelompokan yang sudah mapan seperti
gereja atau untuk menghancurkan status quo seperti yang dilakukan Bolsheviks
pada tahun 1917 pada saat menumbangkan kekaisaran Tsar.
Pada
awal abad ke-19 gereja katolik di Eropa menyatukan diri pada pemerintahan
demokrasi, dan pemilihan sebagai sarana demokrasi dilaksanakan dengan jalan membentuk
partai Kristen Demokrat yang secara bertahap melepaskan orientasi keagamaan
mereka demi organisasi, program, dan panggilan partai. Langkah ini kemudian
diikuti oleh pembentukan partai Sosialis yang meninggalkan cara revolusi untuk
mengadakan perombakan. Setelah Perang Dunia Kedua, partai komunis mengalami hal
yang sama. Sisi tajam revolusi sebagai ciri partai komunis menjadi tumpul. Di
beberapa negara yang baru merdeka, partai politik muncul dengan misi menanamkan
partisipasi dan kesadaran politik pada masyarakat yang merasa tidak puas dan
terasingkan.
Tahap
kedua perkembangan partai politik muncul setelah pertengahan abad ke-19.
Pertama, perluasan daerah lingkup pemilihan di Amerika sekitar pertengahan
tahun 1830-an dan antara 1848-1870, dan pada waktu yang hampir bersamaan juga
terjadi di Jerman dan di negara-negara Eropa Barat lainnya. Abad ke-19 adalah
abad politik, di mana masalah-masalah politik seperti pemilihan umum, kebebasan
membentuk asosiasi, hubungan antara gereja dan negara, dab perkembangan
instrumen demokrasi itu sendiri, telah menjadi isu utama dan perdebatan.
Tahap
ketiga perkembangan parta-partai terjadi pada sebelum dan sesudah akhir abad
ke-19. Pada periode ini Maurice Duverger secara jitu mengkaitkan pertumbuhan
dari apa yang disebut partai-partai diluar parlemen (extra
parliamentary parties).
Cikal bakal organisasi tersebut sumbernya bukan berasal dari parlemen melainkan
dari orang-orang yang tidak senang terhadap parlemen.
Keyakinan
dan disiplin kaku menyertai munculnya partai-partai komunis Eropa Barat, yang
didirikan setelah Perang Dunia I. Partai komunis pada dasarnya merupakan
kombinasi antara seorang tentara dan sebuah gereja, keras pendirian,
berdisiplin tinggi dan seringkali menentukan secara efektif komitmen dan loyalitas
penuh para anggota secara individual.
Setelah
Perang Dunia II, semua partai politik Dunia Barat dan negeri industri maju
(termasuk Uni Soviet dan Jepang) mulai menampakkan beberapa karakteristik baru.
Semua partai menjadi semacam pedagang perantara (broker) dari suatu masyarakat yang terjadi
karena kemajuan industri. Oleh karena itu partai menjadi lebih representatif
dan lebih reformis. Partai tidak lagi berusaha menyelesaikan isu dengan
penyelesaian total yang mencakup struktur sosial dan ekonomi masyarakat
tetapi lebih dengan kompromi dan perubahan sedikit demi sedikit.
Kondisi-kondisi
di mana partai lahir dan berkembang di Barat jauh berbeda dengan kemunculan
partai-partai di negara baru. Partai politik di negara bekas jajahan muncul
untuk mengatasi masalah-masalah, yang pihak barat (pemerintah kolonial) tidak
terlibat secara langsung. Serangkaian masalah tersebut adalah emansipasi dan
identitas nasional, pembuatan nilai-nilai (aturan) tentang pelaksanaan
partisipasi politik, penciptaan lembaga baru yang legitimate (absah),
pembentukan norma-norma baru yang mendukung dan pembentukan lembaga pemerintah
yang membagi ganjaran sementara menarik dukungan.
Perbedaan
antara Barat dan negara-negara baru sangatlah mudah. Di negara baru, tidak
adanya sistem yang mendukung terciptanya partai politik, tidak ada legitimasi
prosedur pemerintahan yang memungkinkan partai dapat beroperasi dan yang dapat
didukung oleh partai yang hanya sedikit berpengalaman dengan sistem
pemerintahan perwakilan dan tidak adanya pengertian umum yang mendefinisikan
hak-hak umum tertentu secara terbatas.[8]
C.
Tipe-Tipe Partai Politik
Dari
segi komposisi dan fungsi keanggotaannya, partai politik dapat dibagi menjadi :
a.
Partai Kader
Disebut
juga partai elite atau tradisional yang dapat dibedakan menjadi dua tipe yaitu
tipe Eropa dan Amerika. Tipe Eropa bertujuan untuk mendapatkan anggota sebanyak
mungkin, tetapi lebih menekankan pada dukungan dari orang-orang
terkemuka, lebih memperhatikan kualitas daripada kuantitas. Sedangkan tipe
Amerika menekankan pada usaha menjaring tokoh partai yang loyal.
b.
Partai Massa
Tekhnik
mengorganisasi partai dilakukan oleh gerakan sosialis, yang kemudian diambil
oleh partai komunis dan banyak digunakan di negara-negara berkembang. Dapat
dibedakan menjadi tipe sosialis, yang berorientasi terhadap kaum buruh. Tipe
partai komunis yang diorganisasi secara otoriter dan terpusat, lebih
menggambarkan sentralisasi daripada demokrasi. Tipe partai fasis, menggunakan
tekhnik militer untuk mengorganisasi politik massa.
c.
Tipe Partai Tengah
Yaitu
partai yang menggunakan organisasi massa sebagai alat dukungan partai.
Dari
segi sifat dan orientasi partai politik dibagi menjadi :
a.
Partai Perlindungan (Patronage Party)
Partai
perlindungan umumnya memiliki organisasi nasional yang longgar, disiplin yang
lemah dan biasanya tidak mementingkan pemungutan suara secara teratur. Tujuan
pendiriannya adalah memenangkan pemilihan umum untuk anggota-anggota yang
dicalonkannya, partai ini hanya giat menjelang pemilihan umum.
b.
Partai Ideologi
Biasanya
mempunyai pandangan hidup yang digariskan dalam kebijakan pimpinan dan
berpedoman pada disiplin partai yang kuat dan mengikat.[10]
D.
Sistem Kepartaian
1.
Sistem partai tunggal
Merupakan
sistem dimana hanya ada satu partai didalam satu negara. Partai tersebut
memiliki kedudukan dominan dibandingkan dengan partai lain.
2.
Sistem dwi-partai
Pada
sistem dwi-partai, partai-partai politik dibagi menjadi dua kelompok utama,
yaitu partai yang berkuasa (karena menang dalam pemilihan umum) dan partai
oposisi (karena kalah dalam pemilihan umum). Partai yang kalah berperan sebagai
pengecam utama terhadap kebijakan partai yang duduk dalam pemerintahan.
3.
Sistem Multi-Partai
Sistem
mult-partai memiliki banyak jenis partai politik didalamnya. Keanekaragaman
ras, agama atau suku bangsa yang kuat membuat masyarakat cenderung untuk
menyalurkan ikatan-ikatan terbatas yang mereka miliki ke dalam satu wadah saja.
Sistem multi-partai dianggap lebih mencerminkan keanekaragaman budaya dan
politik daripada pola dwi-partai.
Peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang Partai Politik di Indonesia sejak masa
merdeka adalah:
- Maklumat X Wakil Presiden
Muhammad Hatta (1955)
- Undang-Undang Nomor 7 Pnps
Tahun 1959 tentang Syarat-Syarat dan Penyederhanaan Kepartaian
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1960 tentang Pengakuan, Pengawasan, dan Pembubaran Partai-Partai
- Undang-Undang Nomor 3 tahun
1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
- Undang-Undang Nomor 3 tahun
1985 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1975 tentang
Partai Politik dan Golongan Karya
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1999 tentang Partai Politik
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2002 tentang Partai Politik
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik (berlaku saat ini)
Contoh Partai Politik :
1. Partai kedaulatan Rakyat (PKR)
2. Partai Tani Indonesia (PTI)
Partai Demokrasi Rakyat (Banteng)
2. KELOMPOK KEPENTINGAN
Kelompok
kepentingan adalah sekelompok manusia yang mengadakan persekutuan yang didorong
oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Kepentingan ini dapat berupa kepentingan
umum atau masyarakat luas ataupun kepentingan untuk kelompok tertentu. Contoh
persekutuan yang merupakan kelompok kepentingan, yaitu organisasi massa,
paguyuban alumni suatu sekolah, kelompok daerah asal, dan paguyuban hobi
tertentu.
Kelompok
kepentingan bertujuan untuk memperjuangkan sesuatu “kepentingan” dengan
mempengaruhi lembaga-lembaga politik agar mendapatkan keputusan yang
menguntungkan atau menghindarkan keputusan yang merugikan. Kelompok kepentingan
tidak berusaha untuk menempatkan wakil-wakilnya dalam dewan perwakilan rakyat,
melainkan cukup mempengaruhi satu atau beberapa partai didalamnya atau instansi
yang berwenang maupun menteri yang berwenang.
A. Jenis-jenis Kelompok
Kepentingan
Sebagaimana
dikatakan oleh Gabriel A. Almond dalam (Mas’oed dan MacAndrews :2000 : 53), bahwa kelompok-kelompok kepentingan berbeda-beda
dalam struktur, gaya,sumber pembiayaan, dan
basis dukungannya. Perbedaan tersebut sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan politik,
ekonomi, dan sosial suatu bangsa. Walaupunkelompok-kelompok kepentingan juga diorganisir berdasar keanggotaan,
kesukuan, ras,etnis, agama, ataupun berdasarkan isu-isu kebijaksanaan –
kelompok kepentingan yang paling
kuat, paling besar, dan secara finansial paling mampu adalah kelompok
yang berdasarkan pada bidang pekerjaan atau profesi. Berikut ini adalah
beberapa jeniskelompok kepentingan yang dikenal, diantaranya adalah :
1. Kelompok
Anomik
Kelompok-kelompok anomik ini terbentuk
secara spontan dan seketika, dan tidak memiliki
nilai-nilai, norma-norma yang mengatur serta tidak terorganisir. Jenis
kelompok ini terbentuk tanpa ada yang
merencanakan sebelumnya, terjadi begitu saja, yangmungkin penyebabnya adalah ketidakpuasan yang lama
menumpuk dan dilampiaskanseketika pada saat ada pemicu dan bubar dengan
sendirinya. Jenis kelompok ini sering bertumpang tindih (overlap) dengan
bentuk-bentuk partisipasi politik nonkonvensionalseperti demonstrasi,
kerusuhan, tindak kekerasan politik dan sebagainya. Sehingga apayang
dianggap sebagai perilaku anomik mungkin saja tidak lebih dari
tindakan-tindakankelompok terorganisir
(bukan kelompok anomik) yang menggunakan cara-caranonkonvensional seperti kekerasan. Boleh jadi
kelompok terorganisir yang oleh karenakepentingannya tidak terwakili secara
memadai dalam sistem politik, melakukan suatuinsiden yang sepintas lalu
terkesan terjadi secara spontan dan mengarah kepada ledakanyang tidak dapat dikendalikan lagi, bila salah
memahami hakikat kejadian tersebut lalumenganggapnya sebagai tindakan
kelompok anomik. Kita harus hati-hati menilai, sebabsering kali yang nampak
anomik itu kadang kala merupakan tindakan yang direncanakan.
2.Kelompok kepentingan
non-assosiasional
Kelompok kepentingan non-assosiasional
pada dasarnya sudah terorganisasi, akan tetapi jarang
yang terorganisir dengan rapi dan kegiatannya bersifat temporer. Kelompok ini berwujud
seperti kelompok-kelompok keluarga dan keturunan atau etnik, regional, statusdan kelas yang menyatakan kepentingan secara
kadangkala melalui individu-individu,klik-klik, kepala keluarga, atau
pemimpin agama.Secara teoretis, kegiatan
kelompok non-assosiasional terutama sekali merupakan cirimasyarakat
belum maju, di mana kesetiaan kesukuan atau keluarga-keluarga bangsawanmendominasi kehidupan politik. Akan tetapi dalam
negara industri majupun, kelompok non-assosiasional seperti
keluarga-keluarga yang masih berpengaruh, tokoh-tokohkedaerahan, serta
pemimpin-pemimpin agama seringkali menerapkan pengaruhnya yangseringkali lebih besar dari pengaruh kelompok
professional. Sarana yang seringdigunakan
jenis kelompok ini untuk mempengaruhi pemerintah biasanya pertemuan- pertemuan informal yang sering dihadiri oleh
pejabat pemerintah maupun pimpinan partai.
3. Kelompok
Institusional
Organisasi-organisasi
seperti partai politik, perusahaan besar, badan legilatif,
militer, birokrasi, dianggap sebagai kelompok kepentingan institusional
atau memiliki anggota-anggota yang khusus bertanggungjawab melakukan kegiatan
lobbying
.
Kelompok ini bersifat formal dan memiliki fungsi-fungsi politik
atau sosial lain selain fungsi artikulasikepentingan.Bila kelompok-kelompok kepentingan institusional sangat besar
pengaruhnya, hal inidisebabkan oleh basis organisasinya yang kuat. Jenis
kelompok kepentingan ini sangatdominan pengaruhnya di negara-negara
maju, jika dibandingkan dengan jenis kelompok non-assosiasional.
4. Kelompok Assosiasional
Kelompok assosiasional seperti serikat
buruh, kamar dagang , atau perkumpulan pengusahan dan industri (seperti di indonesia :
Kadin, Gapensi, Inkindo, dan lain-lain), paguyuban etnik, persatuan kelompok keagamaan, dan
sebagainya. Secara khaskelompok ini
menyatakan kepentingan dengan cara memakai tenaga staf professionalserta memiliki prosedur standar untuk merumuskan
kepentingan.Kelompok kepentingan ini sangat
besar pengaruhnya dalam membela kepentinganmereka. Kegiatan utama mereka adalah melakukan tawar-menawar (bargaining ) di luar saluran-saluran partai
politik dengan pejabat-pejabat pemerintah tentang kebijakan yangakan diambil oleh pemerintah, atau usul suatu
rancangan undang-undang di parlemen.Kelompok ini juga berusaha
mempengaruhi pendapat umum (public opinion) dengan carakampanye-kampanye lewat
iklan.Studi-studi menunjukkan bahwa kelompok
kepentingan assosiasional – bila diizinkan berkembang cenderung untuk menentukan perkembangan dari
jenis-jenis kelompokkepentingan yang lain. Basis organisasi yang
menempatkannya berada di atas kelompok kepenetingan
non-assosiasional, taktik dan tujuannya sering diakui sah dalammasyarakat. Dan dengan mewakili kelompok dan
kepentingan yang luas, kelompok assosiasional
dengan efektif bisa membatasi pengaruh anomik, non-assosiasional, dan institusional.
Contoh : Serikat Buruh, KADIN, Paguyuban, Dan LSM
3.
Kelompok Penekan (Pressure
Group)
Kelompok
penekan merupakan sekelompok manusia yang berbentuk lembaga kemasyarakatan
dengan aktivitas atau kegiatannya memberikan tekanan kepada pihak penguasa agar
keinginannya dapat diakomodasi oleh pemegang kekuasaan. Contohnya, Lembaga
Swadaya Masyarakat Peduli Nasib Petani, dan Lembaga Swadaya Masyarakat Penolong
Korban Gempa. Pada mulanya, kegiatan kelompok-kelompok ini biasa-biasa saja,
namun perkembangan situasi dan kondisi mengubahnya menjadi pressure
group.
Kelompok
Penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yang mempunyai kepentingan yag
sama, antara lain :
1.
LSM
2.
Organisasi Keagamaan
3.
Organisasi Kepemudaan
4.
Organisasi Lingkungan Hidup.
5.
Yayasan
6.
Organisasi pembela hokum dan HAM
4. PERS
4. Media massa
Pengertian Pers menurut para ahli
- Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa
yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk
tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala
jenis saluran yang tersedia.
- Menurut Oemar Seno Adji
- Pers dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran
pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis
- Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya
semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan
seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
- Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
Pers berarti:
- alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar
- alat untuk menjepit atau memadatkan
- surat kabar dan majalah yang berisi berita
- orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.
- Menurut Kustadi Suhandang
Pers adalah seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan,
mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi
sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani
khalayaknya.[1]
- Menurut Wilbur Schramm
Dalam bukunya Four Theories of the Press yang ditulis
oleh Wilbur Schramm dkk mengemukakan 4 teori terbesar pers, yaitu the
authotarian, the libertarian, the social responsibility dan the soviet
communist theory. Keempat teori tersebut mengacu pada satu pengertian pers
sebagai pengamat, guru, dan forum yang menyampaikan pandangannya tentang banyak
hal yang mengemuka ditengah tengah mesyarakat.[1]
- Menurut McLuhan
Dalam bukunya Understanding Media terbitan tahun 1996
mengenai pers sebagai the extended man, yaitu yang menghubungkan satu tempat
dengan tempat lain dan peristiwa satu dengan peristiwa lain pada moment yang
bersamaan.[1]
- Menurut Raden Mas Djokomono
Menurut Bapak Pers Nasional, pers adalah yang membentuk
pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar. Pendapatnya ini yang mampu
membakar semangat para pejuang dalam memperjuangkan hak hak Bangsa Indonesia
masa penjajahan Belanda.[1]
Sejarah Pers Di Indonesia
Masa Penjajahan Belanda
Pada tahun 1615 atas perintah Jan Pieterzoon Coen, yang
kemudian pada tahun 1619 menjadi Gubernur Jenderal VOC, diterbitkan “Memories
der Nouvelles”, yang ditulis dengan tangan. Dengan demikian, dapatlah dikatakan
bahwa “surat kabar” pertama di Indonesia ialah suatu penerbitan pemerintah VOC.
Pada Maret 1688, tiba mesin cetak pertama di Indonesia dari negeri Belanda.
Atas intruksi pemerintah, diterbitkan surat kabar tercetak pertama dan dalam
nomor perkenalannya dimuat ketentuan-ketentuan perjanjian antara Belanda dengan
Sultan Makassar. Setelah surat kabar pertama kemudian terbitlah surat kabar
yang diusahakan oleh pemilik percetakan-percetakan di beberapa tempat di Jawa.
Surat kabar tersebut lebih berbentuk koran iklan.
Masa Pendudukan Jepang
Pada masa ini, surat kabar-surat kabar Indonesia yang
semula berusaha dan berdiri sendiri dipaksa bergabung menjadi satu, dan segala
bidang usahanya disesuaikan dengan rencana-rencana serta tujuan-tujuan tentara
Jepang untuk memenangkan apa yang mereka namakan “Dai Toa Senso” atau Perang
Asia Timur Raya. Dengan demikian, di zaman pendudukan Jepang pers merupakan
alat Jepang. Kabar-kabar dan karangan-karangan yang dimuat hanyalah pro-Jepang
semata.
Masa Revolusi Fisik
Peranan yang telah dilakukan oleh pers kita di saat-saat
proklamasi kemerdekaan dicetuskan, dengan sendirinya sejalan dengan perjuangan
rakyat Indonesia. Bahkan tidak sedikit dari para wartawan yang langsung turut
serta dalam usaha-usaha proklamasi. Semboyan “Sekali Merdeka Tetap Merdeka”
menjadi pegangan teguh bagi para wartawan. Periode tahun 1945 sampai 1949 yang
biasa dinamakan periode “revolusi fisik”, membawa coraknya tersendiri dalam
sifat dan fungsi pers kita. Dalam periode ini pers kita dapat digolongkan ke
dalam dua kategori, yaitu pertama, pers yang terbit dan diusahakan di daerah
yang dikuasai oleh pendudukan sekutu, kemudian Belanda, dan kedua pers yang
terbit diusahakan di daerah yang dikuasai oleh RI yang kemudian turut bergerilya.
Masa Demokrasi Liberal
Dalam aksi-aksi ini peranan yang telah dilakukan oleh
pers republik sangat besar. Republik Indonesia Serikat yang tidak sesuai dengan
keinginan rakyat akhirnya bubar dengan terbentuknya kembali Negara Kesatuan
Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950. Pada masa ini untuk memperoleh
pengaruh dan dukungan pendapat umum, pers kita yang pada umumnya mewakili
aliran-aliran politik yang saling bertentangan, menyalahgunakan kebebasan pers
(freedom of the press), yang kadang-kadang melampaui batas-batas kesopanan.
mungkin kontol
Masa Demokrasi Terpimpin
Periode yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin sering
disebut sebagai zaman Orde Lama. Periode ini terjadi saat terbentuknya Kabinet
Kerja yang dipimpin oleh Presiden Soekarno, sebagai tindak lanjut
dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga meletusnya Gerakan 30
September 1965.
Masa Orde Baru
Ketika alam Orde Baru ditandai dengan kegiatan
pembangunan di segala bidang, kehidupan pers kita pun mengalami perubahan
dengan sendirinya karena pers mencerminkan situasi dan kondisi dari kehidupan
masyarakat di mana pers itu bergerak. Pers sebagai sarana penerangan/komunikasi
merupakan salah satu alat yang vital dalam proses pembangunan. Pada masa Orde
Baru, ternyata tidak berarti kehidupan pers mengalami kebebasan yang sesuai
dengan tuntutan dan aspirasi masyarakat. Terjadinya pembredelan pers pada
masa-masa ini menjadi penghalang bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan
memperjuangkan hak-hak asasinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Masa Reformasi
Salah satu jasa pemerintahan B.J. Habibie pasca Orde Baru
yang harus disyukuri ialah pers yang bebas. Pemerintahan Presiden Habibie
mempunyai andil besar dalam melepaskan kebebasan pers, sekalipun barangkali kebebasan
pers ikut merugikan posisinya sebagai presiden.
Perkembangan Pers Di Indonesia
- Perkembangan pers di Indonesia
berawal pada penerbitan surat kabar pertama, yaitu Bataviasche Novelles
en Politique Raisonemnetan yang terbit 7 Agustus 1774.
- Kemudian muncul beberapa surat
kabar berbahasa Melayu, antara lain Slompet Melajoe, Bintang
Soerabaja (1861), dan Medan Prijaji (1907).
- Majalah tertua ialah Panji
Islam (1912-an)
- Surat kabar terbitan peranakan
Tionghoa pertama kali muncul adalah Li Po (1901), kemudian Sin
Po (1910).
- Surat kabar pertama di
Indonesia yang menyiarkan teks Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945,
pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah surat kabar Soeara Asia.
- Sesudah itu, surat kabar
nasional yang memuat teks proklamasi adalah surat kabar Tjahaja
(Bandung), Asia Raja (Jakarta), dan Asia Baroe (Semarang).
- Corak kehidupan politik,
ideologi, kebudayaan, tingkat kemajuan suatu bangsa sangat mempengaruhi
sistem pers di suatu negara.
Secara umum, di seluruh dunia terdapat pola kebijakan
pemerintah terhadap pers yang otoriter dan demokratis. Diantara keduanya
terdapat variasi dan kombinasi, bergantung tingkat perkembangan masing-masing
negara. Ada yang quasi otoriter, ada yang quasi demokratis, dan sebagainya.
Jenis-jenis media massa
Media massa tradisional
Media massa tradisional adalah media massa dengan
otoritas dan memiliki organisasi yang jelas sebagai media massa. Secara
tradisional media massa digolongkan sebagai berikut: surat kabar, majalah, radio, televisi, film (layar
lebar). Dalam jenis media ini terdapat ciri-ciri seperti:
- Informasi dari lingkungan
diseleksi, diterjemahkan dan didistribusikan
- Media massa menjadi perantara
dan mengirim informasinya melalui saluran tertentu.
- Penerima pesan tidak pasif dan
merupakan bagian dari masyarakat dan menyeleksi informasi yang mereka
terima.
- Interaksi antara sumber berita
dan penerima sedikit.
Media massa modern
Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan
teknologi dan sosial budaya, telah berkembang media-media lain yang kemudian
dikelompokkan ke dalam media massa seperti internet dan telepon
selular. Dalam jenis media ini terdapat ciri-ciri seperti:
- Sumber dapat mentransmisikan pesannya kepada banyak
penerima (melalui SMS atau internet misalnya)
- Isi pesan tidak hanya disediakan oleh lembaga atau
organisasi namun juga oleh individual
- Tidak ada perantara, interaksi terjadi pada individu
- Komunikasi mengalir (berlangsung) ke dalam
- Penerima yang menentukan waktu interaksi
Fungsi Pers
Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 4 tahun 1999
tentang pers, fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan
dan kontrol sosial. Sementara itu Pasal 6 UU Pers nasional melaksanakan peranan
sebagai berikut ;
- Memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui menegakkan nilai nilai dasar demokrasi dan mendorong
terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia. Selain itu pers juga
harus menghormati kebinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan benr melakukan pengawasan. [2]
- Sebagai pelaku Media Informasi
Pers itu memberi dan menyediakan informasi tentang
peristiwa yang terjadi kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar
karena memerlukan informasi.
- Fungsi Pendidikan
Pers itu sebagi sarana pendidikan massa (mass Education),
pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat
bertambah pengetahuan dan wawasannya.
- Fungsi Hiburan
Pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk
mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang
berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar,
teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
- Fungsi Kontrol Sosial
Fungsi ini terkandung makna demokratis yang didalamnya
terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
- Social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan)
- Social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
- Social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah)
- Social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan
pemerintah)
- Sebagai Lembaga Ekonomi
Pers adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang pers
dapat memamfaatkan keadaan di sekiktarnya sebagai nilai jual sehingga pers
sebagai lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil
prodduksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri.
Pengaruh media massa pada budaya
Menurut Karl Erik Rosengren pengaruh media cukup
kompleks, dampak bisa dilihat dari:
- skala kecil (individu) dan luas (masyarakat)
- kecepatannya, yaitu cepat (dalam hitungan jam dan
hari) dan lambat (puluhan tahun/ abad) dampak itu terjadi.
Pengaruh media bisa ditelusuri dari fungsi komunikasi
massa, Harold Laswell pada artikel klasiknya tahun 1948 mengemukakan model
sederhana yang sering dikutip untuk model komunikasi hingga sekarang,
yaitu :
- Siapa (who)
- Pesannya apa (says what)
- Saluran yang digunakan (in what channel)
- Kepada siapa (to whom)
- Apa dampaknya (with what effect)
Model ini adalah garis besar dari elemen-elemen dasar
komunikasi. Dari model tersebut, Laswell mengidentifikasi tiga dari keempat
fungsi media.
Fungsi-fungsi media massa pada budaya
- Fungsi pengawasan (surveillance), penyediaan
informasi tentang lingkungan.
- Fungsi penghubungan (correlation), dimana
terjadi penyajian pilihan solusi untuk suatu masalah.
- Fungsi pentransferan budaya (transmission),
adanya sosialisasi dan pendidikan.
- Fungsi hiburan (entertainment) yang diperkenalkan
oleh Charles Wright yang mengembangkan model Laswell dengan memperkenalkan
model dua belas kategori dan daftar fungsi. Pada model ini Charles Wright
menambahkan fungsi hiburan. Wright juga membedakan antara fungsi positif
(fungsi) dan fungsi negatif (disfungsi).
Pengaruh media massa pada pribadi
Secara perlahan-lahan namun efektif, media membentuk
pandangan pemirsanya terhadap bagaimana seseorang melihat pribadinya dan
bagaimana seseorang seharusnya berhubungan dengan dunia sehari-hari [3]
- Pertama, media memperlihatkan
pada pemirsanya bagaimana standar hidup layak bagi seorang manusia, dari sini
pemirsa menilai apakah lingkungan mereka sudah layak, atau apakah ia telah
memenuhi standar itu - dan gambaran ini banyak dipengaruhi dari apa yang
pemirsa lihat dari media.
- Kedua, penawaran-penawaran yang
dilakukan oleh media bisa jadi memengaruhi apa yang pemirsanya inginkan,
sebagai contoh media mengilustrasikan kehidupan keluarga ideal, dan
pemirsanya mulai membandingkan dan membicarakan kehidupan keluarga
tersebut, dimana kehidupan keluarga ilustrasi itu terlihat begitu sempurna
sehingga kesalahan mereka menjadi menu pembicaraan sehari-hari pemirsanya,
atau mereka mulai menertawakan prilaku tokoh yang aneh dan hal-hal kecil
yang terjadi pada tokoh tersebut.
- Ketiga, media visual dapat
memenuhi kebutuhan pemirsanya akan kepribadian yang lebih baik, pintar,
cantik/ tampan, dan kuat. Contohnya anak-anak kecil dengan cepat
mengidentifikasikan mereka sebagai penyihir seperti Harry Potter, atau putri raja seperti tokoh Disney. Bagi pemirsa dewasa, proses
pengidolaaan ini terjadi dengan lebih halus, mungkin remaja ABG akan
meniru gaya bicara idola mereka, meniru cara mereka berpakaian. Sementara
untuk orang dewasa mereka mengkomunikasikan gambar yang mereka lihat
dengan gambaran yang mereka inginkan untuk mereka secara lebih halus.
Mungkin saat kita menyisir rambut kita dengan cara tertentu kita melihat
diri kita mirip "gaya rambut lupus", atau menggunakan
kacamata a'la "Catatan si Boy".
- Keempat, bagi remaja dan kaum
muda, mereka tidak hanya berhenti sebagai penonton atau pendengar, mereka
juga menjadi "penentu", dimana mereka menentukan arah media
populer saat mereka berekspresi dan mengemukakan pendapatnya.
Penawaran yang dilakukan oleh media bisa jadi mendukung
pemirsanya menjadi lebih baik atau mengempiskan kepercayaan dirinya. Media bisa
membuat pemirsanya merasa senang akan diri mereka, merasa cukup, atau merasa
rendah dari yang lain.
Kebebasan Pers di Indonesia
Dengan adanya kebebasan media massa maka akhirnya
mengalami pergeseran ke arah liberal pada beberapa tahun belakangan ini. Ini
merupakan kebebasan pers yang terdiri dari dua jenis : Kebebasan Negatif
dan Kebebasan Positif.
- Kebebasan negatif merupakan
kebebasan yang berkaitan dnegan masyarakat dimana media massa itu hidup.
Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan dari interfensi pihak luar
organisasi media massa yang berusaha mengendalikan, membatasi atau
mengarahkan media massa tersebut.
- Kebebasan positif merupakan
kebebasan yang dimiliki media massa secara organisasi dalam menentukan isi
media. Hal ini berkaitan dengan pengendalian yang dijalankan oleh pemilik
media dan manajer media terhadap para produser, penyunting serta kontrol
yang dikenakan oleh para penyunting terhadap karyawannya. [4]
Kedua jenis kebebasan tersebut, bila melihat kondisi
media massa Indonesia saat ini pada dasarnya bisa dikatakan telah diperoleh
oleh media massa kita. Memang kebebasan yang diperoleh pada kenyataannya tidak
bersifat mutlak, dalam arti media massa memiliki kebebasan positif dan
kebebasan negatif yang kadarnya kadang-kadang tinggi atau bisa dikatakan bebas
yang bebas-sebebasnya tanpa kontrol sedikitpun.
Hubungan antara Pers dan Jurnalistik
Pers dan jurnalistik merupakan suatu kesatuan yang
bergerak dalam bidang penyiaran informasi, hiburan, keterangan, dan penerangan.
Artinya adalah bahwa antara pers dan jurnalistik mempunyai hubungan yang erat.
Pers sebagai media komunikasi massa tidak akan berguna apabila sajiannya jauh
dari prinsip-prinsip jurnalistik. Sebaliknya karya jurnalistik tidak akan
bermanfaat tanpa disampaikan oleh pers sebagai medianya, bahkan boleh dikatakan
bahwa pers adalah media khusus untuk digunakan dalam mewujudkan dan
menyampaikan karya jurnalistik kepada khalayak (Kustadi Suhandang, 2004:40).
4. Organisasi massa
Pasca reformasi tampak muncul banyak organiasi
kemasyarakatan, "bak jamur dimusim hujan", dalam hal ini penulis
mengkaian dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu
Undang-undang Dasar 1945 amandemen keempat. Pasal mengenai Hak Asasi Manusia
menjiwai ketetapan-ketepan Pasal 28 C tentang hak memajukan diri dan
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 E (2) tentang kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
bersikap seusai hati nurani, (2) hak berserikat, berkumpul dan berpendapat.
Pasal 28 F tentang hak berkomunikasi untuk mengembangkan pribadi &
lingkungan. Sebelum UUD '45 diamandemen bolak-balik, kita telah memiliki aturan
tentang organisasi yang didirikan masyarakat atau yang dewasa ini dikenal
dengan NGO (Non Goverment Organization), yaitu Undang-undang R.I Nomor 8 tahun
1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Mari kita menelaah lebih dalam organisasi kemasyarakat
dengan dasar Undang-undang R.I Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan
Definisi organisasi kemasyarakatan ditetapkan dalam Pasal
1:
Yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah
organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan
dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Asas Ormas ditetapkan kembali dalam Pasal 2:
Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai
satu-satunya asas (asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara).
Didalam penjelasan Undang-undang ini menetapkan bahwa
penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan
tidaklah berarti Pancasila akan menggantikan agama, dan agama tidak mungkin
di-Pancasilakan; antara keduanya tidak ada pertentangan nilai
Tujuan Ormas sesuai kekhususannya diatur dalam Pasal 3:
Kekhususan Ormas seperti yang ada saat ini, missal dalam
bidang lingkungan hidup (Walhi, Kalhi, dll), hukum (Bina Kesadaran Hukum
Indonesia, Rifka Annisa, LBH Apik), Agama (FPUB, Institut Dialog Antar Iman Di
Indonesia), Budaya, Kesehatan, dll.
Dijelaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan dapat
mempunyai satu atau lebih dari satu sifat kekhususan sebagaimana dimaksud dalam
pasal ini, yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Salah satu fungsi berdasar Pasal 5 d:
sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana
komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi
Kemasyarakatan, dan antara Organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan
sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.
wah keren bisa buat bantu kerja tugas tentang
BalasHapusinfrastruktur politik
Numpang Lewat dan Titip Link aja siapa tahu pengen lebih belajar dunia bloger bisa kunjungi saya di http://belajarblog53.blogspot.com
BalasHapus